Skip to content
Beranda » Daerah » Gagalkan Peredaran Narkotika, Polres Simalungun Amankan Sabu dan Uang Hasil Penjualan  

Gagalkan Peredaran Narkotika, Polres Simalungun Amankan Sabu dan Uang Hasil Penjualan  

Redaksi
Mon, 13 Jul 2026
Bagikan: f X W T P
✓ Tautan disalin!

SIMALUNGUN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (08/07/2026) malam.

 

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di depan rumah kosong yang berada di samping pemakaman Jalan Sederhana, Kelurahan Perdagangan II, sekira pukul 19.00 WIB, tim Kanit II Satres Narkoba IPDA Horas Butarbutar, S.H. bersama Katim II AIPDA Andi S. Nainggolan, S.H. beserta anggota segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 

Sekira pukul 23.30 WIB, petugas tiba di tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan satu orang pria dewasa yang diduga sebagai pengedar narkotika. Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

 

– 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram;

 

– 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP);

 

– 1 unit telepon pintar merek Poco berwarna coklat;

 

– Serta uang tunai sebesar Rp210.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka yang beridentitas Hanafi Alias Napi (44 tahun), beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Jalan Sederhana Huta II, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar mengakui seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya. Tersangka juga mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria bernama Muhammad Rido Alias Pektong yang beralamat di Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar.

 

Atas keterangan tersebut, tim penyidik segera melakukan upaya pengembangan untuk mengamankan pemasok. Namun hingga saat ini pihaknya belum berhasil mengamankan Muhammad Rido Alias Pektong.

 

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Hartono Nababan mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya memburu pemasok yang belum tertangkap. “Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

 

Saat ini penyidik telah membuat Laporan Polisi dan Meminta Izin Penyidikan, serta akan melaksanakan gelar perkara sebelum selanjutnya menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

 

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.//hms sml