BATU BARA – Kepolisian Resor Batu Bara menunjukkan respons cepat terhadap pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110, terkait dugaan rencana balap liar di wilayah Dusun 7, Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Pengaduan diterima pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, disampaikan oleh Bapak Dicki yang melaporkan adanya sekelompok pemuda berkumpul dan berpotensi melakukan balap liar di lokasi tersebut. Pelapor meminta kepolisian segera turun ke tempat kejadian perkara guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.
Setelah menerima informasi, petugas pengaduan segera meneruskan laporan tersebut kepada piket Polsek Lima Puluh serta piket fungsi di lingkungan Polres Batu Bara untuk segera ditindaklanjuti.
Tak lama kemudian, tim patroli yang terdiri dari empat personil—dipimpin Aiptu Elijon Manurung, S.H., bersama Aipda Hermansyah Nasution, Aipda Afriadi, dan Aipda K.R. Aruan, S.H.—langsung bergerak menuju lokasi laporan.
Hasil pengecekan dan penyisiran di sekitar Desa Lubuk Cuik menunjukkan bahwa kelompok yang dikhawatirkan telah membubarkan diri. Tidak ditemukan lagi aktivitas balap liar maupun kerumunan yang mencurigakan. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut terpantau aman, terkendali, dan kondusif.
Kegiatan ini menjadi bukti kesiapsiagaan serta komitmen jajaran Polres Batu Bara dalam merespons setiap laporan warga secara cepat, tepat, dan menyeluruh, demi menjaga rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(dnd)