Skip to content
Beranda » Daerah » Buat Surat Pernyataan, Keluarga Korban Tolak Lakukan Autopsi Meninggalnya Amarhumah Fanny

Buat Surat Pernyataan, Keluarga Korban Tolak Lakukan Autopsi Meninggalnya Amarhumah Fanny

Redaksi
Mon, 25 May 2026
Bagikan: f X W T P
✓ Tautan disalin!

 

Batu Bara – Keluarga almarhumah Fanny Ismail Peranginangin (40 Thn) warga Dusun II, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, memutuskan untuk menolak dilakukannya otopsi terhadap jenazah.

Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Rahmadaniar (istri almarhumah) dan diketahui oleh Azmi Arif Sinaga selaku Kepala Desa Hessa Perlompongan, pada tanggal 7 Mei 2026 memuat beberapa poin antara lain ;

Rahmadaniar selaku istri Alm Fann Ismail Peranginangin Als Charles menyatakan bahwa dirinya dan seluruh anggota keluarga tidak bersedia dilakukan tindakan autopsi atau pemeriksaan lainnya terhadap tubuh Alm Fann Ismail Peranginangin Als Charles.

Kemudian Rahmadaniar selaku istri Alm Fann Ismail Peranginangin Als Charles telah menerima dengan ikhlas kematian suaminya dan tidak akan membuat laporan Polisi maupun laporan pengaduan masyarakat ke pihak yang berwajib.

Lalu Rahmadaniar selaku istri dan keluarga Alm Fann Ismail Peranginangin Als Charles menolak dengan tegas apabila terdapat pihak-pihak lain yang membuat laporan Polisi maupun laporan Pengaduan masyarakat atas kematian dari Alm Fann Ismail Peranginangin Als Charles, karena pihak keluarga sudah mengikhlaskannya.

Terpisah, salah seorang keluarga, Dimas memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyataka bahwa Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) meminta sejumlah uang sebesar Rp2.500.000 kepada almarhum. Menurut Dimas, informasi tersebut tidak benar adanya dan telah disanggah secara tegas.

Dimas menjelaskan, bahwa pada tanggal 13 April, almarhum Fanny Ismail Peranginangin meminta uang kepada istri sebesar Rp1.100.000 melalui dirinya dengan alasan untuk “bayar kamar”. Namun, berdasarkan keterangan yang diberikan, uang tersebut sebenarnya digunakan untuk keperluan pribadi almarhum di dalam Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

“Informasi bahwa uang tersebut untuk membayar kamar tidak sesuai dengan kenyataan. Uang sebesar Rp1.100.000 yang diminta almarhum benar-benar digunakan untuk keperluan pribadinya di dalam Lapas,” jelas Dimas saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu.

Selain itu, Dimas menegaskan bahwa tuduhan yang menyatakan Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku dan Ka KPLP meminta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin adalah tidak benar.

“Saya ingin menyatakan secara jelas bahwa tidak ada permintaan uang apapun dari pihak Kalapas maupun Ka KPLP kepada almarhum. Informasi yang beredar itu salah dan telah menimbulkan kesalahpahaman. Lalu Om saya yang bernama Fanny Ismail Peranginangin selama berada di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dalam kondisi baik-baik saja dan tidak pernah mengalami pemukulan seperti yang dikhawatirkan atau disebutkan dalam beberapa informasi yang beredar,’’ tegasnya. (red)

BERITA LAINNYA

Daerah

Jaga Debit Air Saat Kemarau, Serma Sutrisno Bersama Warga Slorok Bersihkan Saluran Irigasi  

Tue, 21 Jul 2026
Daerah

Polres Batu Bara bersama jajaran Polsek mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (17/10/2026) untuk mengantisipasi balap liar, geng motor, kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor), knalpot brong, peredaran narkotika, premanisme, kepemilikan senjata tajam, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Patroli dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai dengan melibatkan 15 personel Polres Batu Bara serta personel dari Polsek Lima Puluh, Polsek Talawi, Polsek Air Putih, dan Polsek Medang Deras. Di wilayah Polres Batu Bara, patroli menyasar Simpang RSUD Batu Bara dan Exit Tol Lima Puluh. Sementara itu, Polsek Lima Puluh melaksanakan patroli di Posko Kelompok Tani Perjuangan dan SPBU Simpang Gambus. Polsek Talawi menyisir Simpang Beringin Desa Bogak, Pajak Inpres, dan Pelabuhan Bom Tanjung Tiram. Polsek Air Putih melaksanakan patroli di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah hukumnya dan SPBU. Adapun Polsek Medang Deras menyasar SPBU Pagurawan, Kelurahan Pangkalan Dodek, dan Kelurahan Pagurawan. Kegiatan ini merupakan upaya preventif kepolisian untuk mencegah potensi tindak kriminalitas, menjaga keamanan di lokasi rawan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas pada malam hari. Berdasarkan laporan pelaksanaan, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Batu Bara dan jajaran Polsek terpantau aman dan kondusif. Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban, menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, serta segera melaporkan gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.

Sun, 18 Oct 2026
Daerah

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Patroli Malam Komprehensif di Jalinsum Sei Bejangkar, Cegah Laka Lantas Hingga Pantau Stok BBM  

Sun, 02 Aug 2026